Tak sembarang produk impor dari luar negeriberhak memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Ada sejumlah persyaratanyang harus dipenuhi sebelum mereka bisa mencantumkan logo halal. Apa saja sihsyarat dan kriteria tersebut?
Membanjirnya produk impor dari luar negerimemang harus membuat kaum muslim waspada. Pasalnya meski beberapa produk sudahada yang berlogo halal, namun tidak semua logo halal dari lembaga sertifikasihalal luar neger telah diakui oleh LPPOM MUI. Sistem sertifikasi halal yangberbeda-beda di tiap negara merupakan alasan pengakuan logo halal dari negaralain menjadi penting untuk diakui oleh MUI.
Apa saja persyaratan dan kriteria logo halalsuatu negara berhak diakui oleh LPPOM MUI. Berikut tujuh poin yang menjadipersyaratan dan kriteria Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui MUI:
1. Lembaga Sertifikasi Halal harus didirikanoleh Organisasi Islam setempat yang memiliki tugas utama untuk memberikanedukasi sesuai dengan aturan Islam dan memfasilisasi kegiatan beribadah danpendidikan beragama Islam. Organisasi Islam didukung di suatu wilayah atau areatertentu yang memiliki jumlah populasi sekurang-kurangnya 40 orang.
2. Lembaga Halal harus memiliki kantor tetapdibawah pengelola yang professional dan kredibel.
3. Lembaga Sertifikasi Halal harus memilikikomisi Fatwa yang berperan untuk mengeluarkan Fatwa halal dan tim halalauditor. Komisi Fatwa harus terdiri sekurang-kurangnya memiliki anggota tigaulama yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk mengeluarkan fatwa.Sedangkan tim halal auditor setidaknya memiliki dua ilmuwan yang memilikikompetensi untuk melalukan audit pada kategori Penyembelihan (slaughtering),Industri pengolahan pangan dan restoran.
4. Lembaga Sertifikasi Halal harus memilikiStandar Operational Procedure (SOP) untuk menjalankan proses sertifikasi halal.SOP tersebut setidaknya mencakup proses Registrasi, Administrasi, Auditlapangan, hasil audit dan komisi fatwa.
5. Semua dokumen administrasi (Formregistrasi, laporan, data perusahaan dan dokumen lainnya) lembaga sertifikasihalal harus atur dalam system yang baik untuk memudahkan pelacakan kepadaperusahaan yang mendapatkan sertifikat halal.
6. Lembaga sertifikasi halal harus memilikijaringan kerjasama internasional di bidang halal dan menjadi anggota WorldHalal Food Council (WHFC)
7. Lembaga sertifikasi halal harus mampubekerjasama dengan MUI dalam menjaga dan mengawasi produk halal yang ada diIndonesia.